Janda Muda Dikendalikan Napi jadi Kurir, Tergiur Upah Rp 2,6 Juta

AKBP Harissandi selaku Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel saat merilis kasus janda muda dan 2 rekannya, Jumat 16 Agustus 2024.-FOTO : DOK. SUMEKS.CO-

Barang bukti lain yang juga diamankan dari Rika, Ferri dan Arsad berupa 3 ponsel dan 6 buah SIM card.

Kata Harissandi, Tersangka Rika Purwanti dan M Arsad kakak beradik.

BACA JUGA:Dari Kepala Curup Rejang Lebong Pria ini Bawa Barang Haram ke Lubuklinggau

Kata Rika dia kenal dengan napi Lapas Kuala Tungkap setelah dihubungi via WhatsApp oleh napi ini, dan dia baru pertama jadi kurir sabu sebab tertarik upah Rp 2,6 juta yang dijanjikan Si Napi kepada masing-masing pelaku, baik Ferri, Rika maupun Arsad.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, sepanjang Agustus 2024, ternyata Ditresnarkoba Polda Sumsel telah meringkus 11 pelaku,  4 diantaranya jaringan Lapas Kuala Tingkal Provinsi Jambi dan Lapas Lubuklinggau, Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan