Curi Motor Tetangga di Karang Dapo Muratara

Tersangka inisial DS diamankan Tim Reskrim Polsek Karang Dapo karena diduga mencuri sepeda motor di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Selasa (28/11/2023)., INZET : Sepeda Motor Honda Beat milik korban yang dicuri DS di Kecamatan Karang Dapo, K-Foto: Dokumen Polres Muratara -

MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  -  Warga Kecamatan Karang, Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) inisial DS (28) ditangkap Tim Reskirm Polsek Karang Dapo tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa, (28/11/2023), pukul 08.30 WIB.

Pria yang kesehariannya bertani itu diamankan karena diduga melakukan pencurian di rumah Tupan (59) di Desa Setya Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Akibatnya, korban Tupan kehilangan  Sepeda Motor Honda Beat warna biru, satu unit HP Redmi, dan sebuah etalase berisi rokok berbagai merk. 

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Dhenny Satriya, SH, MH mengatakan, pencurian dilakukan tersangka Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya, Desa Setya Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Maling Ayam Bangkok di Musi Rawas, Pria Asal Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Mulanya, tersangka masuk ke rumah korban melalui balkon lantai dua pada pukul 01.00 WIB. Tersangka lalu mengambil Sepeda Motor Honda Beat warna biru, satu unit HP Redmi, dan satu buah etalase berisi rokok berbagai merk. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 10 juta. Hasil penjualan barang – barang curian ini, digunakan tersangka untuk foya-foya.

Lalu korban bersama dengan saksi-saksi melaporkan kepada Polsek Karang Dapo. Kata Kapolsek Karang dapo, setelah melalui rangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

Selain berhasil menangkap tersangka, Unit Reskrim Polsek Karang Dapo juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa   Sepeda Motor Honda Beat warna biru tanpa TNKB dan STNK dan selembar baju lengan panjang warna abu-abu. 

Kapolsek Karang Dapo Iptu Dhenny Satriya, SH, MH, menjelaskan keberhasilan dalam penangkapan tersangka  ini berkat informasi dan kerja sama masyarakat dengan Personel Polsek Karang Dapo Polres Muratara.

BACA JUGA:Kronologi Penusukan Pelajar Empat Lawang Akhirnya Terungkap, Gara-gara Facebook

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” jelas  Kapolsek.

Sementara Kasi Humas AKP Baruanto, AS  menambahkan informasi terkait perkembangan proses penyidikan perkara terhadap tersangka  ini sedang diproses Polsek Karang Dapo. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan