Kronologi Penusukan Pelajar Empat Lawang Akhirnya Terungkap, Gara-gara Facebook

Ilustrasi Tangan Mayat--

EMPAT LAWANG, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO   - Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang masih mendalami motif penusukan siswa SMK Negeri 4 Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Hingga Jumat 1 Desember 2023, pelaku inizial ZA  bersama para saksi  diantaranya pemilik kosan dan beberapa warga sekitar TKP keterangannya masih dimintai oleh penyidik.

Kepada penyidik ZA mengaku, kejadian berdarah yang menewaskan korban atas nama Prasetiyo (17) asal Kabupaten Empat Lawang yang juga merupakan teman satu kelas pelaku, ditemukan meninggal dunia bersimbah darah akibat luka tusuk disekujur sebanyak 20 tusuk senjata tajam di tubuhnya. Berawal dari olok-olokan korban ke pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku ZA menginap di kosan korban sejak Rabu 29 November 2023. Awalnya tidak ada keributan antara pelaku dan korban, namun pada Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 2.30 WIB pelaku yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan korban. Kemudian korban memperlihatkan akun facebook, lalu mengucapkan kalimat yang menyunggung pelaku.

BACA JUGA:Lagi, KONI Kesandung Korupsi Dana Hibah

"Dari pengakuan tersangka yang telah kita amankan, korban sempat bercanda tidak senonoh. Dengar ucapan itu, membuat pelaku emosi dan mengajak korban berkelahi," ungkap Z-A kepasa penyidik," ungkap Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, Jumat 1 Desember 2023.

Kasat juga menegaskan, atas ketersinggungan itu korban langsung ke dapur mengambil senjata tajam. Karena sudah sama-sama emosi, sampai akhirnya pelaku berhasil merebut senjata tajam dari tangan korban.

Lalu korban terjatuh ke lantai dan ditusuk berkali-kali oleh pelaku.

BACA JUGA:Keunggulan SMA Alam Insan Mulia, Salah Satunya Siswa Berkesempatan Ikut Magang Bisnis

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Unit PPA. Sementara pasala yang dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutup Kasat. (betv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan