Puluhan Kasus KDRT Terjadi di Lubuk Linggau, Korban Bisa Melapor ke Polisi Caranya Begini
KDRT.-Foto : Ilustrasi -
Dan korban KDRT biasanya usia 20 sampai 30 tahun.
“Kebanyakan yang baru punya anak satu atau dua, karena umur nikahnya dan daya pikirnya masih pendek. Namun ada juga dari umur 40 sampai 50 namun itu sangat sedikit, “ jelasnya lagi.
BACA JUGA:Agar Pilkada Kondusif, Polres Lubuk Linggau Apel Gelar Pasukan Mantap Praja Musi 2024
BACA JUGA:Pegawai Lapas Lubuk Linggau ini Terima Penghargaan di Hari Pengayoman ke-79
Sedangkan luka yang diderita kebanyakan luka lebam baik di bagian muka, tubuh dan dileher akibat dipukul dengan menggunakan tangan, karena kebanyakan suaminya kemarahan berlebihan dengan itu ia langsung mukul.
Namun untuk di Lubuklinggau istrinya belum ada yang sampai meninggal.
"Dan korban kebanyakan istri, kalau suami jadi korban KDRT itu tidak ada,” paparnya.
Dalam kasus ini, setelah istri lapor KDRT ada juga yang balikan setelah damai, namun itu sedikit.
BACA JUGA:Janda di Musi Rawas Kehilangan Rumah, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak dari Dalam Lapas
“Kebanyakan mereka sampai ke pidana karena istri enggak tahan karena selalu beberapa kali dipukul sampai enggak bisa lagi didamaikan,” jelasnya.
Ditambahkan Dibya, bagi pelaku KDRT menyebabkan korban luka berat bisa dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Nah kalau korban lukanya ringan, pelakunya kena pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman empat bulan. Namun kebanyakan untuk di Lubuklinggau para pelakunya dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2024. Karena alami luka lebam, namun kalau yang luka berat seperti istrinya meninggal akibat KDRT belum ada,” jelasnya.
Dengan itu, ia menghimbau kepada wanita agar jangan sampai jadi korban KDRT, mereka harus bisa bawa diri dalam keluarga, jangan mudah emosi, dan mengambil keputusan.
BACA JUGA:Operasi Sikat II Musi 2024, 33 Tersangka Dibekuk, 2 Orang Lukai Anggota Polres Musi Rawas