Biarkan Istri Layani Pria Lain, Warga Lubuklinggau Diganjar Setahun Penjara

Terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19) warga Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (30/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau jatuhkan hukuman setahun penjara kepada terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH  dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan  Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, SH Kamis (30/11/2023).

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ayu Soraya, SH sebelumnya . 

Pengangguran yang merupakan warga Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini  jalani sidang putusan hakim karena terbukti  menjual  istri sirinya inisial DSR kepada pria hidung belang melalui prostitusi online (MiChat).

Dalam putusannya hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa Efpri Yansyah Saputra terbukti secarah sah dan bersalah  melanggar pasal 296 KUHP.

BACA JUGA:5 Handphone Murah Direntan Harga Rp 1 Jutaan Paling layak Dibeli, Ram 3Gb Akhir Tahun 2023

Pertimbangan hakim,  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan  dilarang oleh pemerintah. Sementara  hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH lalu menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut.

 Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Dalam perkaranya, JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Efpri Yansyah Saputra  melakukan tindak kriminal Rabu  14 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap No 2 RT 01 Kelurahan Wirakarya Kelurahan Lubuklinggau Timur II.

Awalnya, pada Senin 12 Juni 2023 sekira pukul 09.37 WIB terdakwa Efpri Yansyah Saputra mengajak korban (istri sirinya) untuk tinggal berdua di Kost Bukit Sulap. Mereka memesan kamar beberapa hari sampai  Jumat  16 Juni 2023.

BACA JUGA:Terjadi Lagi! Kini Warga Bandung Kanan Lubuklinggau, Dibegal di Kepala Curup Rejang Lebong

Setelah beberapa hari tinggal di Kost Bukit Sulap, muncul niat terdakwa untuk mencoba menawarkan korban  kepada laki-laki hidung belang agar memperoleh uang.

Uang hasil jual korban, rencananya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa memulai aksinya Rabu  14 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan