Biarkan Istri Layani Pria Lain, Warga Lubuklinggau Diganjar Setahun Penjara
Terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19) warga Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (30/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Lalu seorang laki-laki/pelanggan yang sehari sebelumnya sudah memesan layanan ranjang kepada terdakwa namun tidak jadi datang dikarenakan hujan tersebut. Pelanggan mengirimkan pesan Whatsapp kepada terdakwa bahwa pelanggan tersebut akan datang dan sedang dalam perjalanan menuju Kostan Bukit Sulap untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan korban.
Setelah pelanggan tersebut datang, pelanggan tersebut bertemu dengan terdakwa dan bertanya kepada terdakwa berapa jasa dari melayani hubungan layaknya suami isteri tersebut?
Saat itu terdakwa menjawab sebesar Rp 300 ribu, kemudian pelanggan tersebut langsung memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300 ribu. Setelah itu terdakwa dan saksi Hengky langsung keluar kamar dan meninggalkan korban di dalam kamar N.4 untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Sedangkan terdakwa bersama saksi Hengky duduk di tangga dekat kamar. Lima menit kemudian datang beberapa anggota polisi dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Hengky serta korban untuk dibawa ke Polres Lubuklinggau. (*)