Biarkan Istri Layani Pria Lain, Warga Lubuklinggau Diganjar Setahun Penjara
Terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19) warga Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (30/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Dimulai dengan mendownload aplikasi MiChat diponsel milik terdakwa lalu terdakwa memasang profil foto korban.
Sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mendapat pesan MiChat dari seorang laki laki yang tidak terdakwa kenali / pelanggan yang berisikan “ Stay di mana?”
Dijawab oleh terdakwa “Bukit Sulap Kost.”
Lalu pelanggan tersebut bertanya lagi melalui pesan “Berapa?”
Dijawab oleh terdakwa “Rp 500 ribu.”
BACA JUGA:Ini Dampak Negatif Pernikahan Dini di Masyarakat,Namun Sering Disepelehkan!
Saat itu pelanggan tersebut hanya sanggup membayar Rp 250 ribu.
Saat itu terdakwa tidak setuju sehingga pelanggan tersebut menelepon terdakwa melalui MiChat dan sepakat untuk membayar Rp 300 ribu.
Tak lama kemudian pelanggan tersebut datang ke Kost Bukit Sulap dan langsung mengirimkan pesan kepada terdakwa. Sehingga terdakwa lansung membalas dengan menyuruh pelanggan tersebut untuk langsung masuk ke kamar N.4 Kost Bukit Sulap dan saat itu pelanggan tersebut masuk ke dalam kamar N.4.
Setelah berada di dalam kamar, pelanggan tersebut mengobrol dengan korban sekitar 5 lima menit dan setelah itu pelanggan tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami isteri.
Kemudian pelanggan tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa yang menunggu di parkiran dekat recepcionist.
Melihat pelanggan tersebut sudah selesai dan keluar dari kamar N.4 kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamar menemui korban.
Saat itu korban sudah meletakkan uang hasil berhubungan badan dengan pelanggan tersebut di dalam laci yang kemudian uang tersebut terdakwa ambil untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kamar sebesar Rp 110 ribu per hari.
BACA JUGA:Flek Hitam Langsung Hilang dengan Memakai Timun, Begini Cara Pakainya?
Pada Jumat 16 Juni 2023 sekira jam 23.00 WIB terdakwa bersama dengan korban dan saksi Hengki teman terdakwa berada di dalam kamar N.4 Kost Bukit Sulap.