Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya
Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya-Tangkap Layar -
1. Masa Kerja 3-6 Tahun: Karyawan berhak mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah.
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui
2. Masa Kerja 6-9 Tahun: Karyawan berhak mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah.
3. Masa Kerja 9-12 Tahun: Karyawan berhak mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah.
4. Masa Kerja 12-15 Tahun: Karyawan berhak mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah.
5. Masa Kerja 15-18 Tahun: Karyawan berhak mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah.
BACA JUGA:Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK
6. Masa Kerja 18-21 Tahun: Karyawan berhak mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah.
7. Masa Kerja 21-24 Tahun: Karyawan berhak mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah.
8. Masa Kerja 24 Tahun atau lebih: Karyawan berhak mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah.
Besaran uang pisah ini didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan, dengan semakin lama masa kerja, semakin besar pula kompensasi yang berhak diterima.
BACA JUGA:10 Provinsi di Pulau Sumatera dengan Jumlah Penduduk Terbanyak 2024