Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya

Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya-Tangkap Layar -

Hal ini memberikan keadilan bagi karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaan dan memutuskan untuk berhenti bekerja.

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi karyawan swasta yang mengundurkan diri untuk mendapatkan uang pisah.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi.

Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, regulasi ini memberikan peluang bagi karyawan untuk mendapatkan hak mereka dengan cara yang lebih adil dan transparan.

BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, karyawan swasta dapat mengklaim uang pisah sesuai dengan masa kerja mereka dan menerima kompensasi yang pantas saat memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan