Ini Pandun Lengkap Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Ini Pandun Lengkap Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata-Foto : -Ilustrasi

BACA JUGA:6 Jenis Zina yang Paling Besar dan Terparah Hukumannya

Pembagian warisan dilakukan sesuai dengan kedudukan masing-masing ahli waris. 

Jika ada ahli waris dari Golongan I, maka golongan berikutnya tidak akan mendapatkan bagian. 

Jika pewaris meninggalkan surat wasiat, maka warisan akan dibagikan sesuai dengan isi surat wasiat tersebut selama tidak melanggar hak mutlak para ahli waris.

Pembagian Warisan dalam Golongan I:

BACA JUGA:Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam

BACA JUGA:Bolehkah Wanita Mencukur atau Membersihkan Rambut Kemaluannya? Ini Hukum dalam Pandangan Islam

- Jika pewaris meninggalkan pasangan hidup dan anak, maka harta dibagi sama rata antara pasangan hidup dan anak-anak. Misalnya, jika pewaris memiliki satu istri dan dua anak, maka harta akan dibagi menjadi tiga bagian.

Pembagian Warisan Tanpa Anak:

- Jika tidak ada anak, pasangan hidup akan menerima setengah dari seluruh harta, sedangkan sisanya diberikan kepada orang tua pewaris atau saudara kandung.

Pembagian Warisan Tanpa Ahli Waris Golongan I:

BACA JUGA:Hukum Mencicil Mahar Pernikahan, Begini Penjelasan Ulama

BACA JUGA:Berikut Hukum Berhaji dengan Dana Talangan

- Jika pewaris tidak memiliki ahli waris dari Golongan I, maka harta dibagi kepada ahli waris Golongan II, yaitu orang tua dan saudara kandung. 

Orang tua mendapatkan bagian lebih besar dibandingkan saudara kandung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan