Berikut Hukum Berhaji dengan Dana Talangan
Ibadah haji adalah perjalanan spiritual menuju rahmat dan berkah Allah SWT.-Foto : Dokumen Kemenag RI -
KORANLINGGAUPOS.ID - Haji merupakan ibadah yang biasanya dilakukan oleh umat muslim pada awal bulan Dzulhijjah, ibadah haji dilakukan di Tanah Suci, Mekkah.
Haji wajib ditunaikan oleh umat muslim yang mampu secara fisik, mental dan finansial.
Rukun haji yang pertama yaitu ihram atau berniat untuk melaksanakan haji di Miqot (dari madinah miqot bir ali dan dari jeddah yalam lam atau bandara king abdul azis).
Selain itu bagi jamaah haji juga dianjurkan untuk mandi, memakai wangi-wangian, shalat 2 rakaat, serta menggunakan pakaian ihram untuk laki-laki.
Rukun haji yang kedua yaitu wukuf di arafah pelaksanaanya mulai dari waktu dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga subuh tanggal 10 dzulhijjah. ( Mabit - Muzdalifah), (Mabit - Mina), Melontar (Aqobah ,Ula-Wustha-Aqaqabah), Cukur (Tahallul Awal), Ganti Pakaian Setelah melaksanakan wukuf di arafah.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Tahun 2024 Tidak Ada Lagi Jemaah Haji yang Ditempatkan di Mina
Rukun haji yang ketiga yaitu Thawaf Ifadhah, jamaah haji harus melaksanakan thawaf menuju Masjidil Haram mengelilingi Ka’bah sebanyak 7x, putaran pertama dimulai dari arah Hajar Aswad dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jemaah haji.
Rukun haji yang keempat yaitu sa’i dari bukit Shafa ke Marwah, para Jemaah haris berjalan sampai 7x perjalanan dan berakhir di Bukit Marwah.
Rukun haji yang kelima yaitu tahallul dengan proses mencukur rambut kepala minimal 3 helai rambut setelah rangkaian haji selesai.
Rukun haji yang keenam, tertib.
Lalu bagaimana hukumnya berhaji dengan dana talangan?
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman muhammadiyah.or.id ibadah haji adalah perjalanan spiritual menuju rahmat dan berkah Allah SWT. Ia merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya.
BACA JUGA:Haji 2024, Menag Yaqut Tinjau Kesiapan dan Sesuaikan Peraturan di Tanah Suci
Penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa ibadah haji ini memperkuat fondasi Islam, bukan sebaliknya.