Gara-gara ini, Sidang Kasus Dugaan Perusakan Fasilitas Kantor DPRD Ditunda

Lantaran ahli meringankan yang seharusnya dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berhalangan hadir, maka agenda persidangan terpaksa ditunda oleh majelis hakim, Senin 5 Januari 2026 - Foto: Dok. SUMEKS-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Senin, 5 Januari 2026 sidang Kasus Dugaan Perusakan Fasilitas Umum  di Gedung DPRD Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasus ini menyeret 8 remaja jelang aksi demonstrasi.

Namun, lantaran ahli meringankan yang seharusnya dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berhalangan hadir maka agenda persidangan terpaksa ditunda oleh majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Corry Oktarina SH itu sedianya beragendakan pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.

 

Namun, karena ketidakhadiran ahli tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.

“Oleh karena itu, majelis memberikan satu kesempatan lagi kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli meringankan, yang akan didengar keterangannya pada sidang hari Senin pekan depan,” jelas Hakim Ketua Corry Oktarina, SH sebelum menutup persidangan.

Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Dedi Irawan SH, menjelaskan bahwa ahli yang akan dihadirkan nantinya memiliki peran penting dalam mengungkap kronologi sebenarnya dari peristiwa yang didakwakan kepada delapan remaja tersebut.

Dilansir dari sumateraekspres.id, terdapat perbedaan mendasar antara fakta di lapangan dengan konstruksi perkara yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta tuntutan jaksa penuntut umum.

 

“Ahli meringankan yang bakal kami hadirkan fokus pada awal-awal kronologis kejadian. Berdasarkan BAP dan tuntutan yang disusun, kami menilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan,” jelas Dedi.

Tidak hanya menghadirkan ahli, Dedi juga mengungkapkan bahwa pada sidang berikutnya pihaknya berencana menghadirkan saksi meringankan lainnya.

Saksi tersebut disebut memiliki rekaman video saat peristiwa dugaan perusakan fasilitas umum itu terjadi.

Dedi menegaskan, video yang direkam oleh saksi tersebut menunjukkan secara jelas bahwa para terdakwa tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan, khususnya tudingan ikut melakukan pelemparan atau perusakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan