DLH Sukses Adakan Kegiatan Konsultasi Publik I KLHS RPJMD

Foto bersama setelah melakukan kegiatan konsultasi publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2029, Kamis 29 Agustus 2024.-Foto : MUSLIMIN/Linggau pos-

KORANLINGGAUPOS.ID -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas, sukses melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2029.

Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Smart Lubuklinggau, Kamis 29 Agustus 2024 dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Untuk peserta yang hadir merupakan representative/perwakilan stakeholders dari instansi lembaga/ vertikal terkait, perguruan tinggi, organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu Kepala DLH Kabupaten Musi Rawas, Teddy Laszuardy, ST, M.Si melalui Kabid Tata Lingkungan, H. Alfian, SKM menyampaikan landasan hukum kegiatan ini sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


dlh musi rawas--

BACA JUGA:Banyak Kepala OPD Tidak Hadir Dalam Rapat Raperda RPJPD 2025-2045 Ini Kata Ketua Pansus

BACA JUGA:Bupati Ungkap 7 Isu Strategis RPJPD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045

Pasal 14 , salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 15  pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS mekanisme KLH.

Pasal 16 muatan kajian KLHS.

Pasal 17 hasil KLHS dasar untuk KRP, wajib memperbaiki KRT,  segala usaha atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Selanjutnya Pasal 18 melibatkan pemangku kepentingan. 

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.

BACA JUGA:BAPPEDA Paparkan Draf RPJPD Musi Rawas 20 Tahun Kedepan

BACA JUGA:RPJPD Wajib Selaras dengan RPJPN Ada 8 misi dan 17 Tujuan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan