11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online -Tangkap Layar -

Jika NPWP diterbitkan oleh pihak ketiga dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri.

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui

10. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemotong Pajak

Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.

11. Wajib Pajak Lain yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif atau Objektif

Wajib pajak lain yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ketentuan pajak.

BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

Prosedur Menonaktifkan NPWP Secara Online

Untuk menonaktifkan NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi DJP

Buka (http://pajak.go.id).

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tetapi Malas di Samsat? Berikut Cara Mudah bayar Pajak Kendaraan Motor di Indomaret

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan