11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online
11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online -Tangkap Layar -
Jika NPWP diterbitkan oleh pihak ketiga dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri.
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui
10. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemotong Pajak
Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
11. Wajib Pajak Lain yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif atau Objektif
Wajib pajak lain yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ketentuan pajak.
BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
Prosedur Menonaktifkan NPWP Secara Online
Untuk menonaktifkan NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi DJP
Buka (http://pajak.go.id).
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau