11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online -Tangkap Layar -

2. Pilih Fitur Live Chat “Tanya Fiska”

Cari fitur ini di bagian kanan bawah laman.

3. Klik Menu “NPWP”

Pilih opsi ini untuk melanjutkan.

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

4. Pilih Menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”

Baca syarat-syarat penonaktifan NPWP yang tersedia.

5. Isi Formulir Permohonan

Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif dapat diunduh dari situs DJP di sini (http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/).

BACA JUGA:Yuk Daftar NPWP Secara Online, Berikut Ini Cara Mudah dan Gampang

BACA JUGA: 15 Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya

Itulah panduan lengkap untuk menonaktifkan NPWP secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan