Eagle Squad Polres Musi Rawas Ringkus 2 Pengedar, Satu Warga Eka Marga Lubuk Linggau

Tersangka Amir Hamzah (48) dan Tersangka Putra Adi Surya (24).-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

KORANLINGGAUPOS.ID - Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) membekuk 2 pengedar narkotika tanpa perlawanan. 

Pertama, Tersangka Amir Hamzah (48).

Warga Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap di pinggir jalan PT Lonsum   Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangannya diamankan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat, tujuh bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), satu buah pirex kaca, satu bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat tanpa merk.

BACA JUGA:Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Tim Macan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya

Kedua, Tersangka Putra Adi Surya (24).

Warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ini ditangkap di kontrakannya  Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tanganya diamankan satu bungkus klip sedang seberat 2,34 gram, diduga narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS,ID Jumat 30 Agustus 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra mengatakan kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Mura

BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara

BACA JUGA:Anggota Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg, Ternyata Mantan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti

“Keduanya statusnya pengedar, dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp  800 juta,”  jelas Kasat Narkoba.

Bagaimana kronologi penangkapan 2 pengedar ini?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan