Pria Asal Musi Rawas jadi Kurir, Belum Dapat Upah Rp 200 Ribu Sudah Masuk Penjara

Tersangka Amri (31) berikut barang bukti sabu yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Selasa 20 Agustus 2024.-Foto: Dokumen Polres Lubuk Linggau-

KORANLINGGAUPOS. ID - Diupah Rp 200 ribu seorang kurir  sabu  dari Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim dari Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Tersangkannya Amri (31)  ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB. 

Dari tangan pengangguran yang tinggal di Desa Muara Kelingi Rt 02 Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas  diamankan satu plastik yang berisi  kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,98 gram dan satu plastic kantong keresek warna hitam.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 2 September 2024  Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Novera Nam Jaya Putra membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Janda Muda Dikendalikan Napi jadi Kurir, Tergiur Upah Rp 2,6 Juta

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

“Dari pemeriksaan sementara tersangka status Kurir, untuk  sabu milik DPO inisial A. Kalau berhasil mengantar sabu ini ke Lubuklinggau, DPO menjanjikan akan memberikan upah pada tersangka Rp200 ribu,” kata Kasat Narkoba.

Tersangka mengaku  baru sekali jadi kurir sabu, karena desakan ekonomi ia tergiur upah yang diberikan. Saat diperiksa urine tersangka pun negative.

 “Atas perbuatann tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan paling ringan 4 tahun penjara dan juga dikenkan denda Rp800 juta subside hinggah enam bulan penjara,” tegas Kasat Narkoba.                                                               

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan tersangka berdasarkan infromasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan mengantarkan sabu ke Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lahat Diringkus Anggota Polres Muratara

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Narkoba Diganjar Ringan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, JPU Banding ke Pengadilan Tinggi

Dengan LP / A / 42 / VIII / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSELTanggal 20 Agustus 2024 petugas melakukan penyelidikan. 

Petugas langsung mengintai tersangka, karena sesuai dengan informasi sebelumnya  anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka Amri di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan  2 Kota Lubuk Linggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan