SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses

Ilustrasi Pelantikan Anggota DPRD-Foto : tangkap layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 sedang diproses di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas telah menyampaikan berkas ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Kepala Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas, H Doddy Irdiawan menjelaskan beberapa waktu lalu ada beberapa berkas persyaratan yang tidak lengkap dan perlu dilengkapi.

"Beberapa dokumen yang tidak lengkap sudah kita lengkapi. Kita sekarang belum mendapatkan kabar terbaru lagi apakah masih ada berkas yang belum lengkap. Karena berkas banyak 40 orang lama proses pemeriksaan berkasnya. Namun yang jelas SK pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 sedang berproses di provisi," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 3 September 2024.  

BACA JUGA:Demi Kemajuan Pendidikan, Selain Koordinasi Internal DPD FORPESS Musi Rawas Juga Jalin Kerjasama Lintas Sektor

BACA JUGA:Musi Rawas Terima 142 PPPK, Berikut Penjelasan BKPSDM

Lebih lanjut Doddy panggilan akrabnya menjelaskan dengan demikian makan Gubernur juga akan menerbitkan SK pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2019-2024.  

Menurunnya masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Musi RAwas 2019-2024 berakhir tanggal 30 September 2024. Maka secara otomatis akan diganti dengan anggota DPRD yang baru periode 2024-2029 pada tanggal 30 September 2024.

"Kemungkinan pelantikan anggota DPRD periode 20224-2029 tanggal 30 September 2024," tambahnya.

Diketahui bahwa jumlah Calih DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 yang akan dilantik sebanyak 40 orang.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Terima CSR dan Tandatangani PKS Penyertaan Modal Daerah ke Bank Sumsel Babel

BACA JUGA:28 Warga Musi Rawas Diusulkan Dapat Bantuan Program PENA dari Kemensos

Berdasarkan pleno KPU jumlah partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi dari hasil Pemilu 2024 sebanyak  9 Parpol dengan rincian Partai Golkar dapat 7 kursi, PDI-P juga 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi.

Lalu, Partai NasDem dan PKS masing-masing 5 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi dan PKB 2 kursi, sedangkan PBB 1 kursi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan