Pertanyakan Izin Patok Besi dan Cafe D’Best, Begini Penjelasan DPMPTSP dan Disperindag Lubuk Linggau

AUDIENSI : Tanpa massa dari GMNI Lubuk Linggau lakukan audiensi bersama DPMPTSP Kota Lubuk Linggau usai unjuk rasa, Rabu 4 September 2024.-Foto : Dok. Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Belasan orang yang mengatasnamakan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Lubuk Linggau unjuk rasa Rabu 4 September 2024 sekira  pukul 09.45 WIB.

Mereka mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Lubuk Linggau.

Mulanya mereka kumpul di Sekretariat GMNI  Jalan Ramayana Gang Hambali RT. 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan ll.

Lalu dengan 6 bendera GMNI, 1 sound system dan 2 lembar kertas karton yang bertuliskan isi tuntutan sekitar pukul 10.40 WIB  mereka berangkat menuju Kantor DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

BACA JUGA:Oknum Bidan Terjaring Razia Pj Wako Minta Kapus Lakukan Pembinaan

BACA JUGA:Ketua IBI Lubuklinggau Selidiki Oknum Bidan yang Terjaring Razia di Hotel

Tampak Sat Lantas dan Sat Intelkam Polres Lubuk Linggau melakukan pengawalan ketat.

Sesampai  di halaman Kantor DPMPTSP, GMNI  langsung melakukan orasi dengan tuntutan agar DPMPTSP mencabut izin operasional Cafe D'Best dan Lokalisasi Patok Besi karena dianggap sudah meresahkan masyarakat Kota Lubuk Linggau.

Massa disambut Sekretaris DPMPTSP Zainal Syamsi, Kabid Bapokting Disperindag Kota Lubuk Linggau Andang Cahaya, pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau dan Staf DPMPTSP.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 4 September 2024, Ketua GMNI Exley didampingi Koordinator Lapangan  (Korlap) Yosef  dalam aksi itu mereka  mendesak Kepala Dinas Perizinan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap hiburan musik remix dan DJ yang tidak memiliki izin diskotik, bar, karaoke secara resmi di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Oknum Bidan Terjaring Razia di Hotel, Begini Penjelasan Kasat Pol PP Lubuklinggau

BACA JUGA:Razia Barang Terlarang di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Jangan Pernah Coba-Coba

“Meminta Kepala DPMPTSP untuk mengklarifikasi terkait apa saja bentuk izin usaha yang ada di D'best, karena terindikasi D'best tidak memiliki izin diskotik,” kata Yosef. 

GMNI juga mendesak Kepala DPMPTSP segera mencabut izin usaha dalam bentuk apapun yang ada di D'best karena jelas sudah meresahkan masyarakat, dengan adanya suara musik remix/DJ dan melakukan pembohongan publik secara izin usaha. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan