Pertanyakan Izin Patok Besi dan Cafe D’Best, Begini Penjelasan DPMPTSP dan Disperindag Lubuk Linggau

AUDIENSI : Tanpa massa dari GMNI Lubuk Linggau lakukan audiensi bersama DPMPTSP Kota Lubuk Linggau usai unjuk rasa, Rabu 4 September 2024.-Foto : Dok. Linggau Pos-

Kemudian Kabid Bahan Pokok dan Penting Disperindag Kota Lubuk Linggau Andang Cahaya menyampaikan bahwa Izin usaha Bar dan minuman beralkohol merupakan kewenangan Provinsi karena beresiko sedang.

“Disperindag sudah berulang kali memberikan teguran dan melakukan pengawasan, namun yang jadi permasalahan yaitu adanya kemudahan dalam mengurus izin yang beresiko rendah melalui Aplikasi OSS,” kata Andang.

Ditambahkannya, pemerintah bersifat membina pengusaha bukan membinasakan.

“ Karena kita membutuhkan investor untuk meningkatkan PAD Kota Lubuk Linggau asalkan mengikuti aturan dan kita tidak menutup secara langsung suatu usaha karena sistem berlaku secara terbuka,” jelas Andang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan