Anak Putus Sekolah Rekam Tetangga Mandi, Polisi Lubuk Linggau Jelaskan Kronologinya
Tersangka Inisial RA (baju hitam) saat diperiksa anggota Polres Lubuk Linggau karena diduga nekat merekam tetangga mandi.-Foto: Dokumen Polres Lubuk Linggau-
Sedangkan pelaku RA lagi nonkrong, namun tongkrongan pelaku dekat dengan kamar mandi korban BAM. Saat nongkrong itu pelaku yang mendengar suara gemisik di belakang rumah korban, membuat korban penasaran, karena melihat ada korban lagi mandi.
Sehingga timbullah niat pelaku karena ada celah-celah antara seng dan dinding dan saat itu pelaku mengintip dan merekam korban lagi mandi dengan menggunakan Handphone miliknya.
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan
BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau
“Saat mengintip pelaku langsung merekam korban yang lagi mandi kurang lebih satu menit,” tutur Kanit Pidsus.
“Awalnya perbuatan pelaku tanpa sepengetahuan korban, aksi pelaku diketahui karena ada suara berisik dari luar, sehingga korban penasaran dan melihat ada pelaku yang lagi merekam menggunakan HP,” ucap Kanit Pidsus.
Sontak korban langsung teriak memanggil keluarganya, sehingga langsung mendekati korban dan melihat pelakunya.
Setelah itu pelaku berhasil diamankan dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuk Linggau,
Kata Ipda Dodi, Polisi menjemput tersangka untuk diamankan dan tersangka mengakui perbuatannya telah mengintip sambil merekam video korban lagi mandi. Sehingga tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau .
BACA JUGA:Oknum Satpam SD Lakukan Asusila, Kepala Sekolah Cepat Bergerak
Dari tangan tersangka diamankan juga barang bukti Hp Infinik warna Variabel Golf yang digunakan pelaku untuk merekam
Ditegaskan Kanit Pidsus, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.