Kakak di Lubuklinggau Minta Uang Rp 100 Ribu, Dihujani Tikaman

Terdakwa Erick Akbar Anwar (22) yang terbukti menganiaya ayuk kandungnya yakni Chindy Claudia Anwar.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 47/VER/IGD/RS.Dr.SOBIRIN/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dari Rumah Sakit Dr. Sobirin Kota Lubuklinggau, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Chindy Claudia Anwar ditemukan dua luka robek dengan tepi rata pada punggung korban dengan ukuran Panjang 10 cm dan lebar 0,3 cm, kedalaman 0,3 dan Panjang 7 cm dan lebar 0,8 cm, kedalaman 0,3 cm. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan