Mendapatkan Nilai Terbaik Bidang Pelayanan Publik Sekjen Ombudsman RI Kunjungi Kabupaten Musi Rawas

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin didampingi Asisten III, Mukhlisin, Kabag Tapem Imam Nahusin, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kgs Muhammad Effendi Fery, Plt Inspektur Heriansyah sambut kedatangan Sekjen Ombud-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

"Mudah-mudahan kepala daerah beserta seluruh perangkat bisa melakukan pelayanan publik lebih baik lagi kedepan. Pelayanan publik baik itu adalah bukti kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Sekali lagi selamat Pemkab Musi Rawas, mudah-mudahan tahun kedepan lebih baik lagi dalam menjalankan Pemerintahan," harapnya.

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin mengatakan Sekjen Ombudsman datang ke Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan monitoring.

Sekaligus memberikan masukan dan petunjuk bagaimana peningkatan kepada masyarakat yang terbaik.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Tiba-tiba Temui Sekda Muba, ini yang Dibahas

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Ingatkan Sekolah di Lubuklinggau Patuhi Aturan PPDB

Sekjen Ombudsman menyarankan dengan prestasi Kabupaten Musi Rawas merupakan kabupaten terbaik dalam memberikan pelayanan publik di Provinsi Sumsel diharapkan bisa lebih baik lagi kedepannya.

"Hasil penilaian  Ombudsman terhadap kabupaten Musi RAwas pada tahun 2023 terbaik 1 di Provinsi Sumsel. Kedepan diharapkan lebih baik lagi," jelasnya.

Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang dikunjungi Sekjen Ombudsman diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Mal Pelayanan Publik (MPP), Rumah Sakit dr Sobirin Pangeran Muhammad Amin dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas.

Plt Kepala Disdukcapil, Kgs Muhammad Effendi Fery mengatakan kantor Disdukcapil saat ini sedang direhab total demi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sekolah Mengeluh Sulit Dapat Siswa Baru, Begini Tanggapan Ombudsman Terkait PPDB 2024

Sekjen Ombudsman menyarankan kepada Disdukcapil mengenai Kartu Identitas Anak (KIA). "Sekarang ada KIA anak yang sudah memiliki KIA datanya sudah direkam. Sehingga dengan data tersebut Disdukcapil tahun jumlah anak yang masuk usia wajib memiliki Kartau Tanda Penduduka (KTP) yaitu anak usia 17 tahun. Dengan adanya data tersebut misalnya di desa A ada 10 anak usia 17 tahun pada bulan maka anak tersebut biasa dibuatkan KTP. Itu syaran dari Sekjen Ombudsman ke Disdukcapil," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan