Ombudsman Sumsel Ingatkan Sekolah di Lubuklinggau Patuhi Aturan PPDB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah (tiga dari kanan), foto bersama unsur pimpinan BMPS dan DPD FORPESS Kota Lubuklinggau, Selasa 21 Mei 2024.-Foto : Dokumen BMPS Kota Lubuklinggau -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya Pelayanan Publik termasuk yang berkaitan dengan pelayanan public di bidang pendidikan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini sedang melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.
Pengawasan PPDB itu dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua BMPS Kota Lubuklinggau Elven Asmar-Foto : Dokumen Pribadi-
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah Selasa malam 21 Mei 2024 pukul 20.00 WIB melakukan pertemuan dengan pengurus BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) dan DPD FORPESS (Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan) Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bagi Mahasiswa Kurang Mampu, Ayo Manfaatkan Beasiswa Dumisake Jambi 2024, Ini Syaratnya!
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua BMPS Elven Asmar, SE, MM, Sekretaris BMPS Drs. Ponijo, M.Pd, Ketua DPD FORPESS Ustadz H. Ahmad Fikri, S.Pd.I dan sekretaris Ustadz H.M. Rudi, S.Sos, di Green District Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Saat dihubungi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 22 Mei 2024, Elven Asmar mengungkapkan dalam pertemuan tersebut pihaknya dan Kepala Ombudsman Sumsel Adrian membahas tentang proses PPDB di Kota Lubuklinggau yang saat ini sedang berjalan.
“Kami berharap di tahun ini ada perubahan dalam proses PPDB, jangan sampai terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana banyak terjadi ketimpangan dan penambahan rombel dadakan.”tuturnya.
BACA JUGA:Beredar Info Kenaikan UKT di Tahun 2024, Ini Nama Kampus yang Tidak Menaikkan Biaya Kuliah
Ia mengajak semua pihak, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta untuk berlaku fair dan mentaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Poin yang paling penting menurut kami adalah, setiap sekolah harus menerima siswa sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tentang wali murid nanti mau menyekolahkan anaknya dimana, kami tidak mempermasalahkan, kita serahkan sepenuhnya ke wali murid.”pungkas Ketua Yayasan Budi Utomo Lubuklinggau ini.
Selain itu, lanjut Elven, ketika jadwal penerimaan siswa baru di sekolah tersebut sudah berakhir, maka sebaiknya penerimaan harus ditutup, jangan diperpanjang lagi.