Bakal Calon Bupati HBA Ajukan Keberatan ke Bawaslu, ini Akar Masalahnya

HBA (H Budi Antoni) didampingi Ketua Tim Hukumnya Fahmi Nugroho saat diwawancara awak media di Kantor Hukum DPD PKB.-FOTO : SUMEKS.CO-

Fahmi Nugroho menjelaskan bahwa keberatan ini diajukan karena KPU mengharuskan adanya kesepakatan antara calon yang didukung PKB dengan calon lain.

Sementara, kata Fahmi Nugroho PKB telah mencabut dukungannya.

BACA JUGA:Sigap Atasi Kebakaran di Sungai Lilin dan Sekayu, Damkar Diapresiasi Pj Bupati Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Mewanti-wanti Perusahaan Segera Perbaiki Jembatan P6 Lalan

Fahmi Nugroho  menegaskan, berdasar prosedur pengajuan keberatan memberikan waktu 3x24 jam sejak surat keberatan diterbitkan oleh KPU, dan penghitungan waktu dimulai pada 3 Agustus 2024, dengan batas akhir pengajuan keberatan pada 6 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB hari itu.

Fahmi menegaskan, KPU seharusnya mencegah terjadinya calon tunggal.

Caranya dengan memfasilitasi perpanjangan waktu pencalonan jika diperlukan.

Bagaimanapun, parpol berhak mencabut dukungannya terhadap calon yang telah dipilih, dan hal ini harus dihormati oleh KPU.

BACA JUGA:Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya

“Termasuk dalam kasus kami, PKB telah mengalihkan dukungannya kepada kami HBA,” jelasnya.

Sementara Antoni Toha selaku Ketua Desk Pilkada DPD PKB Sumsel mengonfirmasi bahwa B.1.KWK untuk Joncik Muhammad dan H. Budi Antoni sah, hanya saja B.1.KWK untuk Joncik diterbitkan pada 18 Agustus 2024 sementara  B.1.KWK HBA pada 24 Agustus 2024 lalu.

Antoni Toha menjelaskan, B.1.KWK untuk HBA mencantumkan bahwa PKB mencabut dukungannya dari Joncik Muhammad dialihkan kepada HBA, serta menyatakan surat dukungan untuk Joncik Muhammad tidak berlaku lagi dalam Pilkada Serentak 2024 ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan