Bakal Calon Bupati HBA Ajukan Keberatan ke Bawaslu, ini Akar Masalahnya

HBA (H Budi Antoni) didampingi Ketua Tim Hukumnya Fahmi Nugroho saat diwawancara awak media di Kantor Hukum DPD PKB.-FOTO : SUMEKS.CO-

KORANLINGGAUPOS.ID – H Budi Antoni atau dikenal dengan sebutan HBA memutuskan untuk membawa sengketa pencalonannya dalam Pilkada Empat Lawang ke jalur hukum.

Hal itu dilakukan setelah menghadapi sejumlah masalah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.

Dalam wawancara yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, di Kantor Hukum DPD PKB Jalan Sudirman 5 September 2024 HBA mengungkapkan bahwa 3 Agustus 2024 ia telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Empat Lawang.

Dan yang mengejutkan, KPU mengembalikan dokumen pendaftarannya dengan alasan pemberkasan dokumen pencalonan  kurang lengkap, lalu HBA melakukan pendaftaran ulang 4 Agustus 2024 dengan format yang sama mengharapkan KPU menerima berkasnya, sebab HBA sudah memenuhi ambang batas dukungan sebesar 8,5 persen.

BACA JUGA:Oleh-oleh Khas Muba, Dowitul Dodol dari Kelapa Sawit

BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Muba Percepat Pengentasan Kemiskinan, Giatkan Program Bantu Ubak

HBA mengungkapkan, masalah semakin kompleks ketika PKB sebagai salah satu partai pengusung PKB mencabut dukungan.

Kata HBA, hal itulah yang menimbulkan keraguan mengenai bagaimana KPU akan memverifikasi dokumen pencalonannya dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurut HBA, KPU seharusnya tidak menolak pencalonannya selama syarat dukungan minimal sudah terpenuhi, KPU harus menerima pendaftaran dan bila terdapat masalah dalam verifikasi, KPU harus menyelidikinya lebih lanjut.

HBA mengungkapkan keputusan PKB untuk mencabut dukungannya adalah hak partai tersebut dan bukan merupakan keputusan dari calon atau pihak lainnya, KPU harus mengakui hal itu.

BACA JUGA:Cara Turunkan Angka Stunting ala Pemkab Muba, Pakai Konsep Pentahelix dan Berbasis Data

BACA JUGA:Keren, Dinkominfo Muba Fasilitasi Promosi Gratis Produk Unggulan UMKM

Menurut HBA merasa bahwa KPU masih bersikeras agar adanya kesepakatan antara dirinya dan calon lain yang sebelumnya didukung oleh PKB yang menurutnya tidak realistis dalam konteks Pilkada Empat Lawang 2024.

Dalam  menangani masalah ini, HBA bersama tim hukumnya yang dipimpin  Fahmi Nugroho akan mengajukan keberatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, bahkan jika perlu, pihaknya akan melanjutkan ke tingkat provinsi jika sengketa ini tidak terselesaikan di tingkat kabupaten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan