Info Terbaru: BBM Bersubsidi, Ini Daftar Kendaraan Berhak dan Tidak Berhak Isi, Buruan Cek!

Info Terbaru: BBM Bersubsidi, Ini Daftar Kendaraan Berhak dan Tidak Berhak Isi, Buruan Cek!-Tangkap Layar -

KORANLIGGAUPOS.ID - BPH Migas tengah mempersiapkan aturan terbaru untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan dengan lebih tepat sasaran.

Aturan mengenai penyaluran BBM bersubsidi ini akan dituangkan dalam Permen ESDM untuk memastikan subsidi tepat mengenai sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan BBM bersubsidi  tetap diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkannya.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Honda NW F125 Motor Retro Baru 2024, Mesin Irit BBM Punya Fitur NFC

BACA JUGA:Bocor! BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Kendaraan Ini Dilarang Nenggak

Fokus utama dari kebijakan ini adalah pada kendaraan umum dan layanan taksi online yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat.

Kendaraan pribadi, yang dianggap tidak termasuk dalam kelompok prioritas, tidak akan lagi mendapatkan subsidi.

Dalam penjelasannya, Erika menegaskan, “Kendaraan angkutan umum penumpang, termasuk layanan taksi online dan ojol, akan tetap mendapatkan BBM bersubsidi.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal ini.

BACA JUGA:2 Kendaraan Ini Tidak Bisa Isi BBM Subsidi Lagi, Yuk Cari Tau Kenapa?

BACA JUGA:Pemerintah Sah! Mengubah Formula Penghitungan Harga BBM Eceran Subsidi Pertalite-Solar

Fokus pemerintah adalah pada kendaraan pribadi yang akan dikecualikan dari subsidi.”

Lebih lanjut, jenis kendaraan yang masih diperbolehkan menerima subsidi mencakup kendaraan logistik dan industri.

Kategori kendaraan ini akan dipilah-pilah untuk memastikan subsidi diberikan secara efisien.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan