Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi
Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Sekretaris Jenderal Bawaslu Icsan Fuady, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengikuti RDP dengan Komisi II DPR RI.-Foto : Dokumen-Bawaslu RI.
"Sepanjang memenuhi persyaratan, pemilihan berikutnya membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya, termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," jelas Bagja.
Sementara Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta pendapat peserta RDP baik dari Pemerintah, Bawaslu, KPU, DKPP, dan anggota dewan. Ketika ditanya Doli, Bawaslu dengan pertimbangan argumen yang telah disampaikan cenderung menyetujui pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun 2025, dimulai dari pendaftaran paslon kembali, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Gaji Tembus Rp 7 Juta, Tapi 201 Formasi Bawaslu Ini Masih Nol Pendaftar di CPNS 2024
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi
Dalam forum RDP yang digelar hingga dini hari tersebut, para peserta rapat juga membahas pertimbangan pemilihan berikutnya pada 2025 untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah.
Selain itu, dibahas pula mengenai masalah pencalonan di dua daerah setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon.
Diakhir rapat kesimpulan yang didapat daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, BAWASLU, DKPP sepakat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016
Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada RDP yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu paslon
BACA JUGA:Catat, Paslon Bisa Didiskualifikasi oleh Bawaslu Jika Melakukan Hal Ini
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati HBA Ajukan Keberatan ke Bawaslu, ini Akar Masalahnya
Untuk daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah seperti pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.
Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah
Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.