Mau Ikut Karnaval HUT Muba ke-68, Berikut Syarat Ketentuannya

H Sandi Fahlepi - Pj Bupati Muba.-Foto : Dok. Pemkab Muba -

KORANLINGGAUPOS.ID– Karnaval selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Guna memeriahkan HUT Kabupaten Muba ke-68,  karnaval akan diadakan Kamis siang 26 September 2024 mendatang.

Karnaval yang diadakan Pemkab  Muba melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata bersama Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Amoeba Sekayu Kabupaten Muba ini akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.   

H Sandi Fahlepi selaku Penjabat (Pj) Bupati Muba mengungkapkan, masyarakat diminta andil menjaga kondusifitas dalam mensukseskan kegiatan karnaval HUT Muba ke-68 ini. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, 10 Kursi Partai Golkar Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Dijanjikan Upah Rp 3 Juta oleh Warga Muba, Anak Bawah Umur Asal Musi Rawas dan Lubuk Linggau Masuk Penjara

"Start karnaval mulai dari Jalan Depan Bundaran Alun-alun Kota Sekayu, dan finishnya di Jalan Depan Rumah Dinas Bupati Muba," jelas Muhammad Fariz selaku Kepala Dispopar Kabupaten Muba dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari rilis Muba, 12 September 2024.

Karnaval ini akan diikuti pelajar SD, SMP, SMA/SMK sederajat maupun pasukan drum band, ada juga kendaraan hias meliputi sepeda motor bahkan mobil.

Dari setiap penampilan dilarang menampilkan tulisan, gambar maupun lagu yang mengandung unsur SARA dan Politik, nanti juga akan dipilih yang terbaik. 

Muhammad Fariz memastikan, untuk mengikuti karnaval ini pendaftaran gratis, cukup datang ke Bidang Pariwisata Dispopar Muba atau hubungi Iwan Hendraloka (0822-8203-0072), waktu pendaftaran hingga 20 September 2024. 

BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Gadis Cantik Asal Muba ini Jual Sushi Rp 10 Ribuan, Dicicipi Artis Hingga Bupati

Ketentuan untuk mengikuti Karnaval HUT Muba ke-68 yaitu:

1. Peserta karnaval jalan kaki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan