Mau Ikut Karnaval HUT Muba ke-68, Berikut Syarat Ketentuannya

H Sandi Fahlepi - Pj Bupati Muba.-Foto : Dok. Pemkab Muba -

2. Masing-masing instansi dan umum mengirimkan 1 regu.

3. Setiap regu karnaval maksimal berjumlah 30 orang.

4. Tidak menampilkan gambar atau tulisan yang mengandung unsure politik maupun SARA.

5. Peserta Sepeda Hias dari umum dan pelajar, mahasiswa, Instansi/OPD. 

6.  Semua pengendara motor hiasmengenakan helm standard an  diwajibkan memiliki SIM C.

7. Semua peserta Mobil Hias dari OPD/Instansi, Perusahaan dan Umum menampilkan kreatifitas unggulan masing — masing.

8. Semua peserta Best Kostum Karnaval dari Pelajar/Mahasiswa dan Umum menampilkan kreatifitas dan keunikan masing-masing.

9. Setiap peserta akan diberi nomor urut dan tidak boleh hilang selama karnaval berlangsung.

10. Saat Muba Expo 2024 nanti, Pemenang Sekayu Carnaval akan diumumkkan secara langsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan