Mau Ikut Karnaval HUT Muba ke-68, Berikut Syarat Ketentuannya
H Sandi Fahlepi - Pj Bupati Muba.-Foto : Dok. Pemkab Muba -
2. Masing-masing instansi dan umum mengirimkan 1 regu.
3. Setiap regu karnaval maksimal berjumlah 30 orang.
4. Tidak menampilkan gambar atau tulisan yang mengandung unsure politik maupun SARA.
5. Peserta Sepeda Hias dari umum dan pelajar, mahasiswa, Instansi/OPD.
6. Semua pengendara motor hiasmengenakan helm standard an diwajibkan memiliki SIM C.
7. Semua peserta Mobil Hias dari OPD/Instansi, Perusahaan dan Umum menampilkan kreatifitas unggulan masing — masing.
8. Semua peserta Best Kostum Karnaval dari Pelajar/Mahasiswa dan Umum menampilkan kreatifitas dan keunikan masing-masing.
9. Setiap peserta akan diberi nomor urut dan tidak boleh hilang selama karnaval berlangsung.
10. Saat Muba Expo 2024 nanti, Pemenang Sekayu Carnaval akan diumumkkan secara langsung.