Perjalanan Panjang 5 Warga PALI Tergiur Upah Rp 20 Juta, Akhirnya Masuk Lapas Lubuklinggau

Terdakwa Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadiki (51) jalani sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (4/12/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Pendaki Gunung Merapi 11 Meninggal Dunia 12 Belum Diketahui, Berikut Nama-namanya

Setelah menerima uang tersebut, Alamsri,  Rizki,  Suharno, Ali Akbar dan Ali Sadikin pergi dari rumah Terdakwa Alamsri menuju ke Kota Lubuklinggau untuk mengambil narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Alamsri, Rizki,  Suharno, Ali Akbar dan Ali Sadikin dari PALI sampai di Kota Lubuklinggau.

Kemudian mereka berhenti di depan Hotel Aura.

Kemudian terdakwa mengirimkan nomor handphone Ali Sadikin kepada Beli.

Tidak lama kemudian handphone Ali Sadikin dihubungi seseorang kemudian Alamsri, Rizki, dan Suharno pergi dari tempat tersebut dengan menggunakan mobil. Sedangkan Ali Akbar dan Ali Sadikin turun dari mobil untuk menunggu orang yang menelepon tersebut.

 Kemudian datanglah seseorang mendekati Ali Sadikin, kemudian orang tersebut memberikan satu paket narkotika kepada Ali Sadikin.

Setelah mendapatkan paket narkotika tersebut, Alamsri,  Rizki, dan  Suharno menjemput Ali Akbar dan Ali Sadikin.

Para terdakwa ini lalu menstarter mobil pergi  hendak menuju ke Kabupaten PALI. 

Alamsri melaporkan kepada Beli bahwa  sabu sebanyak 0,5 Kg  sudah berada ditangan mereka.

BACA JUGA:Pendaki Gunung Merapi 11 Meninggal Dunia 12 Belum Diketahui, Berikut Nama-namanya

Namun karena seharusnya sabu yang mereka terima 1 Kg bukannya 0,5 Kg,  lalu Beli meminya Alamsri,  Suharno dan Ali Akbar turun dari mobil menunggu di depan Indomaret.

 Sedangkan terdakwa Rizki dan Ali Sadikin kembali ke Hotel Aura untuk menukar  sabu tersebut dengan kemasan 1 Kg.

Sesampai di depan Hotel Aura, Rizki dan Ali Sadikin bertemu dengan seseorang kemudian orang tersebut memberikan satu plastik bungkus teh merek Guanyiwang berisi   sabu kepada Ali Sadikin.

Kemudian orang tersebut mengambil  satu paket narkotika 0,5 Kg yang dibawa oleh Terdakwa Rizki dan Ali Sadikin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan