Perjalanan Panjang 5 Warga PALI Tergiur Upah Rp 20 Juta, Akhirnya Masuk Lapas Lubuklinggau
Terdakwa Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadiki (51) jalani sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (4/12/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Lalu anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan di sekitar jalan Yos Sudarso dan Jalan HM Soeharto Kota Lubuklinggau.
Lalu melintaslah Mobil Avanza berwarna putih yang dikendarai para terdakwa.
Kemudian Anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mencoba untuk menghentikan mobil tersebut.
Saat dilakukan pengejaran, mobil tersebut menabrak tiang listrik sehingga mobil tersebut terhenti.
Polisi lalu mengecek isi dalam mobil, ada terdakwa Alamsri , Ali Akbar, Rizki Putra Septiawan, Suharno dan Ali Sadiki. Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil itu ada satu plastik bungkus teh merek Guanyiwang berisi sabu.
BACA JUGA:Masuk Bui Gara-gara Beli Handphone Curian Depan TOM Lubuklinggau
Sebelumnya, terdakwa Alamsri dan Ali Akbar pergi dari rumah Ali Sadikin menuju kerumah Terdakwa Rizki.
Setelah terdakwa Alamsri bertemu dengan terdakwa Riski, Alamsri menawari Rizki untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan upah sebesar Rp 20 juta di Lubuklinggau.
Rizki setuju untuk mengantarkan shabu lalu terdakwa Alamsri dan Ali Akbar pergi dari tempat tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Alamsri, Rizki, Ali Akbar dan Ali Sadikin berkumpul di rumah terdakwa Alamsri.
Lalu Alamsri meminta Ali Akbar untuk menjemput terdakwa Suharno. Setelah Suharno sampai di rumah Alamsri kemudian Alamsri menawari Suharno untuk ikut mengantarkan narkotika jenis shabu dengan upah sebesar Rp 20 juta pakai mobilnya dibagi lima yakni untuk Alamsri, Riski, Suharno, Ali Akbar dan Ali Sadikin.
Akhinya mereka sepakat menggunakan Mobil Avanza warna putih milik terdakwa Suharno.
Terdakwa Suharno setuju kemudian dia mengambil Mobil Toyota Avanza warna putih milikya.
Setelah Suharno datang dengan mengendarai Mobil Toyota Avanza warna putih ke rumah Alamsri, kemudian Alamsri menghubungi Beli dan meminta uang Rp 2 juta.
Beli mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta tersebut ke rekening BRI nomor 704401011800501 atas nama Rizki.