Perjalanan Panjang 5 Warga PALI Tergiur Upah Rp 20 Juta, Akhirnya Masuk Lapas Lubuklinggau
Terdakwa Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadiki (51) jalani sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (4/12/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Setelah mendapatkan paket sabu 1 Kg, terdakwa Rizki dan Ali Sadikin pergi menjemput terdakwa Alamsri, Suharno dan Ali Akbar.
BACA JUGA:6 Game Mobil Offroad Grafik HD, Yang Harus Kalian Coba
Saat dalam perjalanan menuju Kabupaten PALI tepatnya di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, mobil yang dikendarai lima terdakwa tadi dikejar dan mereka berhasil ditangkap Anggota Resnarkoba Polres Lubuklinggau. Berakhirlah mimpi mereka untuk dapat upah Rp 20 juta. (Adi)