Pengunjung Hotel Cozy Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara

Para tamu Hotel Cozy Lubuklinggau yakni Terdakwa Teby Hamuraby, inisial MY, Ockta Viar alias Ria dan Terdakwa Dian Pramana alias Dian jalani sidang tuntutan JPU Akbari Darnawinsyah, Senin (4/12/2023)-Foto: Istimewa -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan