Pengunjung Hotel Cozy Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara
Para tamu Hotel Cozy Lubuklinggau yakni Terdakwa Teby Hamuraby, inisial MY, Ockta Viar alias Ria dan Terdakwa Dian Pramana alias Dian jalani sidang tuntutan JPU Akbari Darnawinsyah, Senin (4/12/2023)-Foto: Istimewa -
Terdakwa Melly kembali bertanya,“Satunya berapa?”
Dijawab oleh terdakwa Teby “Rp 500 ribu”
Lalu terdakwa Melly langsung berkata kepada terdakwa Teby, “Ya sudah Kak, uang dari tamu ini Rp 1,5 juta ambil uangnya di Cozy lantai 2!”
Kemudian terdakwa Teby langsung mengambil uang tersebut dan pergi membelikan tiga butir ekstacy kepada seseorang yang tidak terdakwa Teby kenal di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Setelah mendapatkan ekstacy, terdakwa Teby pergi menuju Hotel Cozy kembali untuk mengantarkan ekstacy yang dipesan oleh terdakwa Melly sembari mengambil upah membelikan ekstacy tersebut dari terdakwa Melly sebesar Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Pendaki Gunung Merapi 11 Meninggal Dunia 12 Belum Diketahui, Berikut Nama-namanya
Namun setibanya di Hotel Cozy dan hendak mengantarkan ekstacy tersebut ke room 216 tempat terdakwa Melly, Ockta dan terdakwa Dian bersama Lubisner sedang berkaraoke, Terdakwa Teby diamankan oleh saksi Rico Arianzah , Fahrizal Satria dan Inggi Ramadhan Ds yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Saat itu, saksi Rico, dan rekannya sedang melakukan pengintaian di sekitar Hotel Cozy tersebut dan melihat gerak gerik terdakwa Teby yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Teby dan ditemukan tiga butir ekstacy yang dibungkus menggunakan kertas rokok dan tissue yang terdakwa Teby simpan di dalam Mobil Honda Brio warna merah nopol BG.1543.HG milik terdakwa Teby.
Kemudian petugas narkoba menginterogasi terdakwa Teby dan menanyakan untuk apa terdakwa Teby membawa tiga butir ekstacy tersebut dan dijawab oleh terdakwa Teby jika tiga butir ekstacy tersebut adalah pesanan dari terdakwa Melly yang sedang berkaraoke di room 216 di Hotel Cozy tersebut.
Sehingga petugas narkoba langsung melakukan penggeledahan di room 216 tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa Melly, Ockta dan Dian bersama Lubisner.
BACA JUGA:6 Game Mobil Offroad Grafik HD, Yang Harus Kalian Coba
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 2231/NNF/2022 tanggal 15 November 2022 Bahwa barang bukti , Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Permenkes RI No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)