Pengunjung Hotel Cozy Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara

Para tamu Hotel Cozy Lubuklinggau yakni Terdakwa Teby Hamuraby, inisial MY, Ockta Viar alias Ria dan Terdakwa Dian Pramana alias Dian jalani sidang tuntutan JPU Akbari Darnawinsyah, Senin (4/12/2023)-Foto: Istimewa -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  -  Empat terdakwa perkara kepemilikan narkotika dituntut JPU Akbari Darnawinsyah, SH dengan masing-masing lima tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan  JPU Akbari Darnawinsyah, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (4/12/2023).

Empat terdakwa itu yakni Teby Hamuraby (38) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 , inisial MY (28) warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Ockta Viar alias Ria (34)  Warga Kalidoni, Palembang  dan terdakwa  Dian Pramana alias Dian (28) warga Siak Provinsi Riau. 

Keempatnya disidang karena terbukti memiliki tiga butir tablet warna kuning berbentuk segitiga dengan berat netto keseluruhan 0,965 Gram ketika di karokean di Hotel Cozy.

Sidang secara zoom diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH  didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Rahmat Wahyudi, SH.

BACA JUGA:Perjalanan Panjang 5 Warga PALI Tergiur Upah Rp 20 Juta, Akhirnya Masuk Lapas Lubuklinggau

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti didampingi penasehat hukumnya dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji.

Dalam tuntutanya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan  bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Pertama Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. 

Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman berat karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, lalu bertanya kepada empat terdakwa atas tuntutan  tersebut. Keempat terdakwa nyatakan mohon keringanan dan menyesali perbuaatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.

BACA JUGA:Keluarga Korban Mahasiswi Aborsi Minta Kasusnya Tak Diekspose Polisi

Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Teby Hamuraby, Melly Yana alias Zara, Ockta Viar alias Ria dan terdakwa Dian Pramana ALIAS Dian bersama-sama dengan Lubisner Manurung (dilakukan penuntutan secara-terpisah) pada Selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB  diamankan dari Room Karaoke no. 216, Hotel Cozy  Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Dempo,  Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Bermula,  Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Dian Pramana alias Dian bersama Lubisner Manurung  menginap di Hotel Cozy.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa Dian bersama Lubisner berkaraoke di Room No  216 Hotel Cozy   ditemani  terdakwa  Melly Yana alias Zara  dan terdakwa  Ockta Viar alias Ria sebagai pemandu lagu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan