Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan -ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Pajak kendaraan adalah hal yang wajib bagi warga negara, baik itu jenis kendaraan motor ataupun mobil.

Pajak kendaraan ini wajib kanera ini merupakan bentuk kontribusi bagi warga nerga yang dipatuhi dan harus dibayarkan.

Memang terkadang pajak kendaraan sering dianggap sepele atau terkadang dianggap membebani masyarakat namun banyak keuntungan yang dirasakan.

Seperti disampaikan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri banyak manfaat membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Ini Dia Biaya Pajak Motor Honda Scoopy, Lengkap Tipe dan Tahun Beserta Denda Telat Bayar

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak PCX 160? Yuk Cek Disini

Dan itu sesuai dengan Pasal 74 UUNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam keterangan tertulis telah menyampaiakn  manfaat jika masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan.

Tentu masyarakat akan bisa menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit menjadi fasilitas yang diperoleh masyarakat.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor salah satu untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

BACA JUGA:11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

Dan dana tersebut wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Perlu diketahui ada 5 manfaat pajak kendaraan terkhusus bagi daerah, pertama salah satu sumber pendapatan daerah, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan  untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan