Fakta Terungkap dari Kasus Pembunuhan di Terminal Atas Lubuk Linggau

Terdakwa Harlin alias Lin (41) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan di Terminal Atas, Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kota Lubuk Linggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan kasus duel berakhir pembunuhan di Terminal Atas,  Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kota Lubuk Linggau?

Kasus ini sudah masuk tahap persidangan.

Terdakwanya Harlin alias Lin. Pria usia 41 tahun itu jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Jumat 13 September 2024. 

Harlin yang kesehariannya merupakan juru parkir  yang tinggal di  Jalan Nangka RT 4 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuk Linggau diduga menusuk sesame juru parkir bernama Karel PS (37) warga Jalan Garuda Hitam Nomor 46 RT 1 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2. 

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Terminal Atas Lubuklinggau, Kakak Tersangka Selalu Mangkir

Akibatnya,  Karel PS meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat, 13 September  2024, JPU Imam Hidayat menyatakan Terdakwa Harlin alias Lin masuk bui setelah melakukan tindak penganiayaan berujung pembunuhan Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB.

Lokasinya di Terminal Atas Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau.

Awalnya Harlin sedang bekerja sebagai tukang parkir di areal Terminal Atas, Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:Begini Nasib 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau

Lalu Harlin bertemu dengan korban Karel dan bertanya, “Ngapo Rel?”

“Ndak katek, belago jadi,” jawab Karel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan