Kasus Pembunuhan di Terminal Atas Lubuklinggau, Kakak Tersangka Selalu Mangkir

TKP peristiwa berdarah yang terjadi di Terminal Atas, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.-Foto: Dokumen Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kakaknya Tersangka Lin  yakni Len masih mangkir saat dipanggil Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk menjadi saksi atas pembunuhan Karel PS (37). 

Len menjadi saksi atas peristiwa berdarah yang terjadi di Terminal Atas, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau atau Depan Apotik Cordova.

Korbannya juga sesama juru parkir warga Jalan Garuda Hitam No.46 RT.1 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2. 

Kejadian pembunuhan terjadi Kamis 21 Maret 2024 pukul 00.00 WIB di RS AR Bunda  Lubuklinggau. Korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan akibat luka tusuk di dada bagian kiri  dan dada sebelah kanan.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau, JPU Ajukan Kasasi

Untuk sebelumnya tersangka Harlin alias Lin (41) yang merupakan adiknya Len warga Jalan Nangka RT 4 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 berhasil diamankan Petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau  di rumah mertuanya  Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 29 April 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan untuk Len kita akan panggil di jadikan saksi sementara, karena kasus ini masih tahap penyelidikan.

“Dalam kasus pembunuhan  ini ada 10 saksi, sedangkan yang sudah di panggil dan diperiksa baru 5 saksi, sedangkan 5 saksi lainnya belum diperiksa termasuk saksi Len,” ungkap AKP Hendrawan.

Saksi len  masih mangkir saat akan diperiksa dan ia masih kabur.

“Kalau memang nantinya kita panggil lagi masih saja tetap mangkir maka kita akan tetapkan Len dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan yang telah diperiksa yakni dua supir travel, istri korban, kakak korban sebagai saksi pelapor, dan tersangka Lin,” ucapnya.

BACA JUGA:Manager PT Ensem Sawita Dijatuhi Hukuman Penjara

Lanjutnya, untuk dua supir travel yang diperiksa menyampaikan bahwa Len ikut menyiram mata korban dengan pasir, dan Len memang dikenal sangat temperamen dan sering bermasalah di dekat lahan parkirnya.

“Hingga  saat ini kita terus melakukan penylidikan  terhadap Len, apakah ia ikut terlibat dalam maslaah ini kita akan pemeriksaan saksi lagi, setelah itu kita akan  lakukan rekonatruksi,” tambahnya.

Seperti sebelumnya dalam press rilis menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. TKP-nya di Terminal Atas Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan