Kasus Pembunuhan di Terminal Atas Lubuklinggau, Kakak Tersangka Selalu Mangkir
TKP peristiwa berdarah yang terjadi di Terminal Atas, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.-Foto: Dokumen Linggau Pos -
Awalnya korban Karel yang merupakan juru parkir Terminal Atas, sedang berada di loket Bus Waspada. Tiba-tiba datanglah tersangka Lin diboceng Len (buron) mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SMPN Durian Remuk Musi Rawas Masih Misterius, ini Kata Polisi
Kemudian Lin langsung turun dari sepeda motor, selanjutnya langsung menusuk dada kiri korban Karel.
Setelah melakukan penusukan, Lin langsung naik sepeda motor, kemudian mereka terus tancap gas.
Sementara korban Karel langsung dilarikan warga setempat ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Namun saat menjalani perawatan sekitar pukul 23.00 WIB, korban meninggal dunia.
“Kami mohon doanya, agar satu tersangka lagi berhasil ditangkap. Dan sekarang sedang masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres.
Adapun motifnya ditambahkan Kasat Reskrim karena berebut lahan parker.
Tersangka dan pelaku DPO menjadi juru parkir di depan Apotik Cordova dan korban juru parkir depan Toko Subur Lestari.
Memang lahannya saling berbatasan.
BACA JUGA:Terungkap, Mayat yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Lubuklinggau Ternyata Ayah Seorang Bidan
"Namun mereka berselisih paham mengenai batas lahan parkir. Apalagi jika ada kendaraan yang parkir pas di tengah, sehingga mereka pun bertengkar masalah uang parkirnya," ucap Kasat.
Apalagi ditambah salah satu pihak bersikeras atau tidak mau mengalah bahwa itu lahannya.
Dari tersangka Lin, diamankan juga barang bukti pisau panjang 30 CM di rumah mertuanya saat penangkapan.
“Kami seluruh jajaran polres Lubuklinggau turut berbela sungkawa, dan kami himbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan semua kepada pihak kepolisian Polres Lubuklinggau untuk menangani kasus ini. Pihak Satreskrim lagi diluar terus mengejar keberadaan pelaku yang masih DPO dan itu kakak tersangka sendiri,” jelasnya.
Untuk sementara mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka, menurut Kasat Reskrim sementara mengarah kepada pasal 351 ayat (3) dana tau pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Namun bisa saja berubah, sesuai dengan perkembangan perkara,” tegas Kasat. (*)