Bupati Musi Rawas Tunjuk Karnadi Duduki Jabatan Pj Kades Sukaraya

Camat STL Ulu Terawas Pahip melantik Pj Kades Sukaraya Karnadi atas nama Bupati Musi Rawas.-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

Melalui putusan MK No. 60, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan bakal calon (Balon)  dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

BACA JUGA:Buka Sosialisasi GSS, Bupati Musi Rawas : Generasi yang Berkualitas Harus Hidup Bersih dan Sehat

Sedangkan DPT  250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan