Bupati Musi Rawas Tunjuk Karnadi Duduki Jabatan Pj Kades Sukaraya
Camat STL Ulu Terawas Pahip melantik Pj Kades Sukaraya Karnadi atas nama Bupati Musi Rawas.-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-
Melalui putusan MK No. 60, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan bakal calon (Balon) dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
BACA JUGA:Buka Sosialisasi GSS, Bupati Musi Rawas : Generasi yang Berkualitas Harus Hidup Bersih dan Sehat
Sedangkan DPT 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.