Selama 8 Bulan Terjadi 27 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Ilustrasi kekerasa terhadap anak dan perempuan. -Foto : tangkap layar info kaltim.id-

BACA JUGA:Universitas PGRI Silampari Deklarasi Anti Bullying, Kekerasan Seksual, Narkoba, dan Korupsi

Dari total kasus tersebut jika dikelompokan berdasarkan berdasarkan jenis kelamin anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan sebanyak 3 orang, anak perempuan sebagai korban 16 orang, perempuan dewasa sebagai korban 8 orang.    

"Sedangkan jumlah pelaku anak laki-laki 8 orang, anak perempuan sebagai pelaku 2 orang," jelasnya.

Menurut Joni jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak biasa dilaporkan melalui aplikasi ‘Lapor Pak Bos’.

Joni mengingatkan kepada keluarga korban maupun korban jangan takut untuk melapor apabila terjadi kekerasan, DPPPA siap melayani memberikan perlindungan.

BACA JUGA:Dari Januari Hingga Mei 2024 UPT PPA Musi Rawas Mencatat Ada 18 Kasus Kekerasan

DPPA memberikan pendampingan kepada korban kekerasan, baik secara hukum maupun untuk pemulihan rasa trauma dengan didampingi oleh psikolog.

“Untuk pendampingan hukum mulai dari laporan ke penegak hukum hingga putusan sidang di Pengadilan Negeri terus dikawal. Sedangkan pendampingan untuk pemulihan trauma kita siapkan psikolog. Korban bisa konsul kepada psikolog,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan