Mau Beli iPhone 16 di Luar Negeri? Berikut Rincian Biaya Daftar IMEI

Mau Beli iPhone 16 di Luar Negeri? Berikut Rincian Biaya Daftar IMEI-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi pecinta Apple di Indonesia yang tidak sabar untuk memiliki iPhone 16, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membelinya di negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

Mengingat Apple Store resmi belum tersedia di Indonesia, pembelian di luar negeri menjadi opsi yang menarik untuk iPhone 16.

Namun, penting untuk diingat bahwa membawa iPhone dari luar negeri ke Indonesia memerlukan registrasi IMEI, yang melibatkan beberapa biaya seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

BACA JUGA:iPhone 16 Series Bikin Kaget Harga Belasan Juta? Cek Fakta Harga, Desain, Performa, Kamera dan AI

BACA JUGA:Ini Bocoran Harga iPhone 16 Jelang Rilis Malam Ini, Buruan Simak Daftarnya!

Biaya Pendaftaran IMEI

Setelah membeli iPhone 16 di luar negeri, seperti di Singapura atau Malaysia, pengguna harus mendaftarkan IMEI ponsel tersebut untuk dapat digunakan di Indonesia.

Biaya registrasi IMEI ini terdiri dari beberapa komponen pajak:

1. Bea Masuk

BACA JUGA:Siap-Siap iPhone 16 Series Segera Diproduksi, Meluncur Bulan September 2024

BACA JUGA:Berikut 3 Perubahan yang Bisa Saja Terjadi di iPhone 16 Series

Dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean.

Nilai pabean ini dihitung dari harga barang dikurangi pembebasan bea sebesar US$500.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan