Samakan Persepsi KPU Adakan Rakor Persiapan Penerimaan KPPS
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi, Plt Kasatpol PP Kota Lubuklinggau, foto bersama anggota PPK dan PPS pada acara Rakor persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil W-Foto: M. Yasin-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kota Lubuk Linggau mengadakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bersama PPK dan PPS se Kota Lubuk Linggau.
Rakor berlangsung di Dewinda Hotel Kota Lubuk Linggau, Senin 16 September 2024.
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal bahwa persiapan untuk pembentukan KPPS yang akan dibuka dari tanggal 17 September 2024 hingga 1 September 2024.
"Tujuan diadakan Rakor ini kami ingin menyatukan persepsi dengan kawan-kawan PPK dan PPS bagaimana proses penerimaan berkas sampai alurnya bagaimana," katanya kepada KORANLINGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Jika Pasangan Calon Walikota Tak Memenuhi Syarat Kesehatan, ini Saran KPU Lubuk Linggau
BACA JUGA:Satu Calon Anggota DPRD Terpilih Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan KPU Lubuk Linggau
Pesertanya seluruh anggota PPK penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan PPS penyelenggara pemilu tingkat kelurahan semua hadir mengikuti Rakor.
Narasumbernya dari BPJS Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aspin Dodi menjelaskan pihaknya menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan untuk menjelaskan bahwa seluruh peserta KPP akan melakukan skrining dan terdaftar atau tidak di JKN KIS atau BPJS Kesehatan.
"Syaratnya KPPS harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Makanya kami mengundang langsung BPJS Kesehatan untuk menjelaskan informasi berkenaan kepesertaan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi melantik dan mengambil sumpah jabatan PAW anggota PPS Kelurahan Watervang Natalia Anggraini.-Foto: M. Yasin-Linggau Pos
Pasangan Satpol PP berkaitan dengan Satlinmas yang bertugas di TPS. Sebab Pam Linmas di TPS kewenangan PolPP dalam hal ini melalui kelurahan bukan kewenangan penyelenggara.