Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral

Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, Koordinator Devisi PPPS Farlin Addian hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Panwaslu Kecamatan Rawas Ilir jelang Pilkada Serentak 2024. -Foto : Dokumen-Bawaslu Muratara

BACA JUGA:Gaji Tembus Rp 7 Juta, Tapi 201 Formasi Bawaslu Ini Masih Nol Pendaftar di CPNS 2024

Secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan