Pria Asal Musi Rawas Tega 'Garap' Keponakan Sendiri di Tepi Sungai, Modusnya Bahaya Banget

AMANKAN : AN (52) saat diamankan jajaran Satreskrim Polsek BTS Ulu karena diduga setubuhi keponakannya, Sabtu 14 September 2024.-Foto: Dok. Polres Mura-

Keluarga bersama anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu akhirnya bisa mengamankan tersangka tanpa perlawanansekitar pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga. Dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan pra rekonstruksi dan tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan setan.

"Kemudian, tersangka berikut BB berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka dan satu lembar uang kertas Rp2ribu juga diamankan," tambahnya.

Ditegaskan Kapolsek atas perbuatanya tersangka dikenakan dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU no 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan