Pria Asal Musi Rawas Tega 'Garap' Keponakan Sendiri di Tepi Sungai, Modusnya Bahaya Banget

AMANKAN : AN (52) saat diamankan jajaran Satreskrim Polsek BTS Ulu karena diduga setubuhi keponakannya, Sabtu 14 September 2024.-Foto: Dok. Polres Mura-

Saat itu tersangka menjemput korban yang sedang bermain di depan rumahnya, dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.

Dan itu disaksikan oleh saksi-saksi, namun saat itu saksi tidak menaruh curiga ke tersangka karena masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban.

BACA JUGA:Korban Pencabulan Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Diminta Melapor

BACA JUGA:Terbukti Cabuli Anak Kandung, Pria ini Minta Keringanan pada Majelis Hakim

Saat itu tersangka berhasil pergi membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.

Keduanya menuju ke TKP di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu. Tiba dilokasi tersangka memarkirkan sepeda motornya di semak-semak.

"Korban digendong oleh tersangka dan dibawa ke tepi sungai. Disanalah tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya ke korban," jelas Kapolsek.

Setelah melakukan perbuatan tidak senonohnya, korban kembali digendong dan dibawa ke sepeda motor lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya. Sesuai janjinya, tersangka membelikan korban jajanan berupa gorengan Rp10 ribu dan memberikan uang jajan kepada korban Rp2 ribu. Setelah itu tersangka mengantar korban pulang  kerumahnya.

BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung

BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung

"Tiba didepan rumah korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus. Orang tua korban bertanya kepada anaknya kenapa bisa sakit, korban pun menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka," ungkap Kapolsek

Mendengar cerita tersebut korban langsung dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat, dan hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban.

Pihak Puskesmas Cecar mengarahkan orang tua korban agar dibawa ke dokter spesialis. Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/  /IX/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, 14 September 2024.

Laporan langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka, serta melalui pendekatan persuasif. Dan akhirnya diketahui tersangka berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Kasus Menonjol di Musi Rawas, Oknum ASN Rudapaksa Hingga Pembunuhan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan