Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung

Rabu 13 Maret 2024, terdakwa inisial IA (37) telah jalani sidang dakwaan JPU karena 11 kali merudapaksa anak kandung sejak November 2021. -Foto : Dokumen PN Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara rudapaksa anak kandung disidangkan. Terdakwanya inisial IA (37) warga  Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

IA  jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) VIna Astria, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu  13 Maret 2024.

IA tega merusak masa depan anaknya dengan melakukan rudapaksa 11  kali sejak November 2021. Akibatnya korban inisial Bunga (14) alami trauma.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 13 Maret 2024 dalam perkaranya JPU Zubaidi, SH menyampaikan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa IA dimulai November 2021 bertempat (TKP) di rumah korban di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Pertandingan Sepak Bola

Awalnya korban tidur dalam kamar dengan kondisi lampu dimatikan. Sementara kamar korban tidak ada pintunya. Hanya tertutup oleh gorden.

Sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa   (ayah kandung korban,red) masuk ke dalam kamar korban, menutup mulut korban dengan  tangan kanan, sambil berbisik pada korban “Man Kau masih nak nengok  Mamak Kau Adik Kau jangan teriak dan jangan ngomong ke wong dan Mamak!” ancam terdakwa pada korban.

Ancaman itu membuat korban hanya diam karena takut terdakwa ingin membunuh ibu dan adiknya. 

Lalu terdakwa merudapaksa anak kandungnya ini. Setelah selesai, terdakwa ke ruang tamu sambil memainkan Handphone-nya.

Setelah kejadian pertama itu, terdakwa sering meminta dilayani korban dua bulan sekali. Apabila korban tidak mau, korban diancam akan dibunuh dengan pisau. 

Rudapaksa terakhir dilakukan terdakwa Kamis  12 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Usai menyalurkan nafsunya, terdakwa kembali mengancam korban dengan berbisik, “Jangan ngomong dengan Mak Kau yo! Kagek Kau dak biso nengok Mak Kau lagi.” 

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Setelah itu, terdakwa langsung pergi masuk ke dalam kamar ibu korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan