Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Pertandingan Sepak Bola

Press conference penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Suap Pertandingan Sepak Bola Liga 3 PSSI Bengkulu Rabu pagi 13 Maret 2024.-Foto : Dokumen BETV.DISWAY.ID-

BENGKULU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Suap Pertandingan Sepak Bola Liga 3 Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Bengkulu. Laga itu digelar 23 Februari-1 Maret 2024 di Stadion Semarak Sawah Lebar Kota Bengkulu.

4 Tersangka yakni inisial AS alias Ajat (34) warga Kota Tanggerang Provinsi Banten sebagai pemberi suap, inisial MP (30) warga Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, inisial AZ (33) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu, dan inisial TA (33) warga Betungan Kota Bengkulu sebagai penerima suap.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman BETV.DISWAY.ID,   Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui konferensi pers yang digelar Rabu pagi  13 Maret 2024  menjelaskan, tersangka AS mencari dan menghubungi tiga tersangka lainnya yang merupakan manajer dan pelatih Tim Sepak bola yang bertanding di Liga 3 PSSI Bengkulu.

AS menjanjikan uang sebesar Rp15 juta per pertandingan apabila tim tersebut siap kalah dan mengikuti instruksi AS terhadap pengaturan skor.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

 Tersangka Ajat mengiming-imingi pelatih maupun manajer dengan uang sebesar Rp 15 juta apabila timnya bersiap untuk kalah dan mengikuti instruksi terhadap pengaturan skor.

Atas perbuatannya, AS saat ini ditahan di Polresta Bengkulu, dan disangkakan Pasal 2 Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara 5 tahun.

Sementara MP, AZ dan TA disangkakan Pasal 3 Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara 3 tahun dan tidak dilakukan penahanan.

"Untuk yang kita tahan itu hanya tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak kita tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:Kapolres Muratara : Demo Blokir Jalan Diancam 9 Tahun Penjara

Ditambahkan Kapolresta, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut apakah ada diduga juga keterkaitan dengan perjudian online yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan