Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung
Rabu 13 Maret 2024, terdakwa inisial IA (37) telah jalani sidang dakwaan JPU karena 11 kali merudapaksa anak kandung sejak November 2021. -Foto : Dokumen PN Lubuklinggau-
Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban takut dan kabur dari rumah lalu tinggal bersama nenek kandungnya.
Lalu ibu korban mencari keberadaan korban di rumah neneknya. Saat bertemu anak gadisnya sang ibu bertanya, kenapa anaknya kabur.
Di hadapan sang ibu, korban menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 11 kali sejak November 2021.
Bak disambar petir siang bolong. Sang ibu tak menyangka hal ini terjadi. Dia langsung pulang ke rumah dan menanyakan peristiwa tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa langsung kabur dari rumah.
Lalu dengan hati yang remuk, sang ibu mengajak korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Jadi Polisi Terkaya, Begini Tanggapan Irjen Pol Mohammad Iqbal Asli Wong Palembang
Hasil visum et revertum di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau ditemukan pada selaput darah korban terdapat luka robek arah jam enam dan robekan tersebut merupakan luka lama.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pidana dalam pasal 81 ayat (3) Dan atau pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014. (*)